Cara Perpanjang STNK 5 Tahun 2026: Syarat & Biaya Lengkap
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Artikel ini membahas tata cara perpanjangan STNK 5 tahun di tahun 2026.
Apa itu Perpanjangan STNK 5 Tahun?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki masa berlaku 5 tahun. Setelah itu, wajib diperpanjang dengan mengganti STNK lama dengan STNK baru.
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun
- KTP Pemilik: Asli dan fotokopi
- STNK Asli: Yang akan diperpanjang
- BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- Kendaraan: Wajib dibawa untuk cek fisik
- Surat Kuasa: Jika diwakilkan (bermaterai Rp10.000)
Cara Perpanjang STNK 5 Tahun
- Datang ke kantor Samsat di pagi hari
- Ambil nomor antrean di loket pendaftaran
- Serahkan berkas persyaratan ke loket verifikasi
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Bayar biaya di loket pembayaran
- Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun 2026
| Jenis Biaya | Motor | Mobil |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp35.000 | Rp143.000 |
| Biaya Penerbitan STNK | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Biaya Cek Fisik | Rp20.000 | Rp50.000 |
Kesimpulan
Perpanjangan STNK 5 tahun di 2026 wajib dilakukan tepat waktu agar tidak kena denda.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online | e-Samsat 2026: Panduan Lengkap | Cara Cek Pajak Motor 2026.
