Panduan Lengkap Perpanjang STNK 5 Tahunan & Ganti Plat Nomor 2026

Pelajari syarat terbaru, prosedur cek fisik, dan rincian biaya resmi perpanjang STNK 5 tahunan serta ganti plat nomor kendaraan Anda di tahun 2026.

Memasuki tahun 2026, prosedur perpanjangan STNK 5 tahunan di Indonesia tetap menjadi kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Berbeda dengan perpanjangan tahunan, proses 5 tahunan mewajibkan kendaraan untuk hadir di SAMSAT guna melakukan cek fisik dan penggantian plat nomor (TNKB).

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Pastikan Anda menyiapkan dokumen asli dan fotokopi berikut sebelum datang ke Kantor SAMSAT terdekat:

  • STNK Asli & Fotokopi
  • BPKB Asli & Fotokopi
  • KTP Asli pemilik kendaraan (sesuai STNK/BPKB) & Fotokopi
  • Kendaraan bermotor yang akan diperpanjang (untuk cek fisik)
  • Formulir permohonan (tersedia di loket SAMSAT)

Prosedur Perpanjangan di Kantor SAMSAT

  1. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke area cek fisik untuk digesek nomor rangka dan nomor mesinnya.
  2. Legalisir Hasil Cek Fisik: Serahkan hasil gesek ke loket legalisir.
  3. Pendaftaran & Verifikasi: Serahkan berkas (KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran.
  4. Pembayaran: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya PNBP (STNK & TNKB) di kasir.
  5. Pengambilan STNK & Plat Nomor: Ambil STNK baru yang sudah disahkan dan plat nomor (TNKB) baru di loket penyerahan.

Estimasi Biaya Resmi (PNBP)

Sesuai dengan regulasi terbaru, berikut adalah komponen biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000 (Motor) / Rp 200.000 (Mobil)
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp 60.000 (Motor) / Rp 100.000 (Mobil)

*Catatan: Total biaya akhir adalah hasil penjumlahan PKB (tertera di STNK) + SWDKLLJ + Biaya PNBP di atas.

Gunakan portal eSamsat.my.id untuk memantau lokasi SAMSAT terdekat di wilayah Anda dan mendapatkan informasi terbaru seputar pajak kendaraan.