Panduan Mutasi Kendaraan & Bea Balik Nama (BBN-KB) 2026

Simak syarat, biaya, dan prosedur mutasi kendaraan serta balik nama (BBN-KB) antar daerah terbaru tahun 2026. Jangan sampai salah berkas!

Membeli kendaraan bekas dari luar daerah seringkali mengharuskan pemilik baru untuk melakukan Mutasi Kendaraan sekaligus Balik Nama (BBN-KB). Proses ini penting agar dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) tercatat di SAMSAT daerah domisili Anda, sehingga memudahkan pembayaran pajak tahunan kedepannya.

Mobil Patroli Polisi
Ilustrasi Mobil Patroli (Sumber: Unsplash)

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Mutasi adalah proses pencabutan berkas kendaraan dari SAMSAT asal (tempat kendaraan terdaftar sebelumnya) untuk didaftarkan ke SAMSAT tujuan (domisili pemilik baru). Proses ini wajib dilakukan jika Anda membeli kendaraan dengan plat nomor dari kode wilayah yang berbeda.

Syarat Dokumen Mutasi & Balik Nama 2026

Sebelum menuju ke kantor SAMSAT, pastikan berkas berikut sudah lengkap:

  • BPKB Asli & Fotokopi.
  • STNK Asli & Fotokopi.
  • KTP Pemilik Baru (Asli & Fotokopi).
  • Kuitansi Jual Beli bermaterai Rp10.000.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (Gesek Nomor Rangka & Mesin).

Prosedur Pengurusan

  1. Cek Fisik: Bawa kendaraan ke SAMSAT asal untuk cek fisik.
  2. Cabut Berkas: Ajukan permohonan mutasi keluar di bagian loket mutasi. Anda akan menunggu beberapa hari hingga berkas keluar.
  3. Daftar Masuk: Setelah berkas dicabut, bawa ke SAMSAT tujuan di daerah Anda.
  4. Bayar BBN-KB: Lakukan pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan baru.
  5. Ambil STNK & Plat Nomor: STNK dan Plat nomor baru akan diterbitkan. BPKB baru biasanya diambil di Polda setempat setelah beberapa minggu.

Estimasi Biaya

Biaya mutasi bervariasi tergantung jenis kendaraan dan aturan Pemda (Peraturan Daerah). Namun, komponen utamanya meliputi:

  • PNBP Surat Mutasi (Roda 2: ~Rp150.000, Roda 4: ~Rp250.000).
  • Biaya BBN-KB (biasanya 1% dari NJKB untuk kendaraan bekas).
  • Biaya administrasi STNK & TNKB baru.