Tips Mengurus STNK Hilang: Syarat dan Estimasi Biaya

STNK hilang? Jangan panik. Berikut langkah-langkah mengurus penerbitan STNK duplikat di Samsat, lengkap dengan persyaratan dokumen dan rincian biayanya.

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang merepotkan, namun hal ini bisa diurus dengan prosedur yang jelas di kantor SAMSAT. Jangan biarkan kendaraan Anda tanpa surat-surat resmi karena bisa berisiko terkena tilang atau dianggap kendaraan bodong.

Kunci Mobil
Ilustrasi Kunci Mobil (Sumber: Unsplash)

Langkah Pertama: Buat Surat Kehilangan

Hal pertama yang wajib dilakukan saat sadar STNK hilang adalah mendatangi Kantor Polisi (Polsek atau Polres) terdekat untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Surat ini adalah syarat mutlak untuk mengurus STNK baru.

Berkas yang Diperlukan di SAMSAT

Siapkan dokumen berikut dalam map:

  • Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK) dari Polisi.
  • KTP asli pemilik kendaraan & Fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang (jika ada, ini sangat membantu).
  • BPKB asli & Fotokopi (atau surat keterangan leasing jika BPKB masih di leasing).
  • Kendaraan dihadirkan untuk Cek Fisik.

Prosedur Pengurusan di SAMSAT

  1. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan gesek nomor rangka dan mesin, lalu legalisir hasil cek fisik.
  2. Isi Formulir: Ambil formulir pendaftaran STNK hilang di loket.
  3. Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang): Petugas akan mengecek apakah STNK tersebut tidak sedang diblokir atau dalam masalah hukum.
  4. Pembayaran: Bayar biaya penerbitan STNK baru di kasir.
  5. Penerbitan: Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK duplikat.

Estimasi Biaya (PNBP)

Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan STNK baru adalah:

  • Kendaraan Roda 2/3: Rp100.000
  • Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000

Biaya tersebut belum termasuk pengesahan STNK (per tahun) jika bersamaan dengan bayar pajak, atau biaya jasa lainnya jika ada.