Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, momen perpanjangan STNK lima tahunan seringkali dianggap membingungkan karena prosedurnya yang berbeda dengan pembayaran pajak tahunan biasa. Selain membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ, Anda juga diwajibkan melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru.
Apa Itu Pajak 5 Tahunan?
Pajak 5 Tahunan adalah istilah populer untuk proses perpanjangan masa berlaku STNK dan TNKB setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dilakukan melalui aplikasi online atau gerai Samsat Keliling, Pajak 5 Tahunan WAJIB dilakukan secara langsung (offline) di kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu karena memerlukan verifikasi fisik kendaraan (cek fisik).
Syarat Utama Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi (minimal 2-3 rangkap) untuk kelancaran proses di SAMSAT:
- KTP Asli & Fotokopi: Sesuai dengan nama yang tertera di STNK/BPKB.
- STNK Asli & Fotokopi.
- BPKB Asli & Fotokopi: Jika BPKB masih di pihak leasing, harap menyertakan surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir.
- Kendaraan yang Bersangkutan: Harus dibawa ke kantor SAMSAT untuk proses cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin).
Lokasi Layanan
Proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor hanya dapat dilayani di:
- Samsat Induk: Kantor pusat pelayanan SAMSAT di masing-masing kabupaten/kota.
- Samsat Pembantu: Kantor cabang SAMSAT tertentu yang memiliki fasilitas cek fisik kendaraan.
Layanan ini tidak tersedia di Samsat Keliling, Samsat Corner di Mall, atau aplikasi online karena membutuhkan kehadiran fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
Rincian Biaya PNBP (Standar Nasional 2026)
Selain Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan SWDKLLJ yang tertera di STNK Anda, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar sesuai regulasi yang berlaku:
| Jenis Biaya | Motor (Roda 2/3) | Mobil (Roda 4+) |
|---|---|---|
| PNBP STNK (Baru/Perpanjang) | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
| PNBP TNKB (Plat Nomor) | Rp 60.000 | Rp 100.000 |
Prosedur Langkah demi Langkah
- Cek Fisik Kendaraan: Langsung arahkan kendaraan ke area cek fisik di kantor SAMSAT. Petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin. Ambil formulir dan hasil gesek di loket cek fisik.
- Pendaftaran & Validasi: Bawa hasil cek fisik dan berkas persyaratan (KTP, STNK, BPKB) ke loket pendaftaran untuk verifikasi dokumen.
- Penyerahan Berkas: Serahkan berkas yang telah divalidasi ke loket pengecekan berkas (File Check).
- Pembayaran: Tunggu nama Anda dipanggil di loket pembayaran. Bayar total pajak kendaraan beserta biaya PNBP STNK dan TNKB.
- Pengambilan STNK Baru: Setelah membayar, tunggu kembali untuk pengambilan STNK baru yang sudah disahkan untuk 5 tahun ke depan.
- Pengambilan Plat Nomor (TNKB): Bawa bukti pembayaran dan STNK baru ke bagian workshop/pencetakan TNKB untuk mengambil plat nomor baru dengan masa berlaku yang telah diperbarui.
Dengan mengikuti panduan ini, proses perpanjangan pajak 5 tahunan di SAMSAT dapat diselesaikan dengan lancar. Pastikan kendaraan dalam kondisi standar dan semua dokumen lengkap sebelum mendatangi kantor SAMSAT terdekat di wilayah Anda.

