Cara Perpanjang STNK 5 Tahun 2026: Syarat & Biaya Lengkap

Cara Perpanjang STNK 5 Tahun 2026: Syarat & Biaya Lengkap

Perpanjangan STNK 5 tahun adalah kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Artikel ini membahas tata cara perpanjangan STNK 5 tahun di tahun 2026.

Apa itu Perpanjangan STNK 5 Tahun?

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki masa berlaku 5 tahun. Setelah itu, wajib diperpanjang dengan mengganti STNK lama dengan STNK baru.

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun

  • KTP Pemilik: Asli dan fotokopi
  • STNK Asli: Yang akan diperpanjang
  • BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  • Kendaraan: Wajib dibawa untuk cek fisik
  • Surat Kuasa: Jika diwakilkan (bermaterai Rp10.000)

Cara Perpanjang STNK 5 Tahun

  1. Datang ke kantor Samsat di pagi hari
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran
  3. Serahkan berkas persyaratan ke loket verifikasi
  4. Lakukan cek fisik kendaraan
  5. Bayar biaya di loket pembayaran
  6. Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun 2026

Jenis BiayaMotorMobil
SWDKLLJRp35.000Rp143.000
Biaya Penerbitan STNKRp100.000Rp200.000
Biaya Cek FisikRp20.000Rp50.000

Kesimpulan

Perpanjangan STNK 5 tahun di 2026 wajib dilakukan tepat waktu agar tidak kena denda.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online | e-Samsat 2026: Panduan Lengkap | Cara Cek Pajak Motor 2026.