Syarat Pajak Kendaraan 2026: Dokumen & Prosedur Lengkap
Membayar pajak kendaraan membutuhkan persyaratan dokumen yang lengkap. Artikel ini merangkum semua syarat pajak kendaraan bermotor di tahun 2026.
Syarat Pajak Kendaraan – Perpanjangan Tahunan
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku
- BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
- KTP Pemilik: Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
Syarat Pajak Kendaraan – Perpanjangan 5 Tahunan (STNK Baru)
- STNK Asli (Asli dan fotokopi)
- BPKB Asli (Asli dan fotokopi)
- KTP Pemilik (Asli dan fotokopi)
- Surat Kuasa (jika diwakilkan, bermaterai Rp10.000)
Biaya-administrasi Pajak Kendaraan 2026
| Jenis Biaya | Kisaran |
|---|---|
| PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Bervariasi (1-2% dari nilai jual kendaraan) |
| SWDKLLJ | Rp35.000 – Rp143.000 |
| Biaya Admin STNK (tahunan) | Rp50.000 – Rp100.000 |
Kesimpulan
Memenuhi syarat pajak kendaraan dengan lengkap akan mempercepat proses di kantor Samsat.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online | e-Samsat 2026: Panduan Lengkap | Cara Cek Pajak Motor 2026.
